Jumat, 19 September 2014

Waktu Zikir Pagi dan Petang


Para ulama memperselisihkan penetapan awal dan akhir waktu zikir pagi dan petang. Di antara mereka ada yang berpendapat bahwa waktu zikir pagi dimulai sejak terbitnya fajar dan berakhir saat terbenamnya matahari. Ada sebagian yang berpendapat bahwa waktunya telah berakhir seiring dengan berakhirnya waktu Duha, namun waktu terbaik adalah dari sejak terbit fajar hingga naiknya matahari di ufuk. Adapun waktu petang, di antara ulama ada yang berpendapat bahwa ia dimulai dari waktu Asar dan berakhir saat terbenamnya matahari. Di antara mereka juga ada yang berpendapat waktunya memanjang hingga sepertiga malam. Dan ada pendapat lain yang menyatakan dimulainya zikir petang dari waktu terbenamnya matahari.
Pendapat yang paling mendekati kebenaran adalah bahwa setiap hamba Allah sejatinya selalu konsisten melantunkan zikir pagi sejak terbit fajar hingga matahari naik. Seandainya terlewat, maka tidak apa-apa jika ia lakukan hingga akhir waktu duha, yaitu beberapa saat sebelum masuknya waktu Zuhur. Dan sejatinya ia melantukan zikir petang mulai waktu Asar hingga Magrib. Jika terlewat, tidak jadi soal untuk berzikir hingga sepertiga malam.
Dalil untuk perincian tadi adalah apa yang ditegaskan di dalam al-Qur’an berupa anjuran untuk berzikir di waktu al-bukūr, yakni di awal pagi, dan di waktu al-‘asyī, yaitu waktu Asar hingga Magrib.
Ibn al-Qayyim rahimahullāh berkata: “Allah telah berfirman (Q.S. Qāf 39), “Dan bertasbihlah sambil memuji Tuhanmu sebelum terbit matahari dan sebelum terbenam.” Ini adalah penjelasan dari yang termaktub dalam sejumlah hadis: “Barangsiapa mengatakan ini atau itu di pagi dan petang hari”, maksudnya adalah sebelum terbit fajar dan terbenamnya matahari. Dan waktunya adalah antara terbit fajar hingga tingginya matahari dan antara waktu Asar dengan Magrib. Allah juga telah berfirman (Q.S. Gāfir 55), “Dan bertasbihlah seraya memuji Tuhanmu pada waktu petang (al-‘asyī) dan pagi (al-ibkār).” Al-Ibkār adalah awal siang dan al-‘asyī adalah akhirnya. Dan waktu untuk melantunkan zikir-zikir ini adalah setelah Subuh dan setelah Ashar.” Dikutip secara ringkas dari kitab al-Wābil al-Ṣayyib (Hlm. 167-168).
Juga ada beberapa macam zikir yang diucapkan pada malam hari, sebagaimana di dalam sebuah hadis, “Barangsiapa yang membaca dua ayat terakhir dari surat al-Baqarah pada malam hari, maka kedua ayat tersebut telah mencukupinya.” (Muttafaq ‘alaih; al-Bukhārī 5040, Muslim 808)
Dan telah maklum bahwasanya waktu malam dimulai dari sejak Magrib dan berakhir dengan terbitnya fajar. Maka sejatinya setiap Muslim selalu berupaya untuk berzikir dengan zikir yang telah ditetapkan waktunya pada waktunya. Jika seumpamanya hal itu terlewat apakah boleh untuk meng-qaḍā-nya? Syaikh al-Uṡaimīn rahimahullāh menjawab: “Adapun mengqaḍā zikir-zikir pagi dan petang jika lupa, saya berharap semoga orang yang melakukannya akan tetap mendapatkan pahala.”

0 komentar:

Posting Komentar

 
D'Maiia's Diary シ Blogger Template by Ipietoon Blogger Template